Bawaslu Kota Serang pun segera melakukan penyisiran berdasarkan laporan dan data dari panitia penyelenggara untuk memastikan jika mereka merupakan warga di Lingkungan Safira.
Baca Juga: Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kecamatan Curug Kota Serang
"Jangan-jangan dan dikhawatirkan orang luar itu didatangkan oleh salah satu calon legislatif untuk mencoblos. Makanya, kami ambil sample dengan meminta mereka menunjukkan KTP, dan memang mereka warga safira," tuturnya.
Dia menyebutkan, ada delapan TPS yang diduga melakukan pelanggaran pemilu, yakni mulai dari TPS 19, 20, 21,22, dan 23 hingga TPS 27. Dengan jumlah DPK sebanyak 54, dan sudah diambil sample lima daftar pemilih khusus.
"Jadi sisanya 49 lagi yang belum kami telusuri. Yang sudah kami ambil sampling itu tiga orang dari TPS 25, dan dua orang dari TPS 23," ucapnya.***