Polresta Serang Kota Ciduk Berandal Jalanan, Sempat Acungkan Senjata Tajam Sebelum Ditangkap

- 8 Maret 2024, 15:00 WIB
Suasana konferensi pers penangkapan terduga pelaku berandal jalanan geng motor di Kota Serang dengan membawa senjata tajam yang digelar Polresta Serang Kota, Kamis 7 Maret 2024.
Suasana konferensi pers penangkapan terduga pelaku berandal jalanan geng motor di Kota Serang dengan membawa senjata tajam yang digelar Polresta Serang Kota, Kamis 7 Maret 2024. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Personel Tim Patroli Presisi Polresta Serang Kota berhasil menciduk terduga pelaku berandal jalanan anggota geng motor di wilayah Kota Serang. Sebelum ditangkap, berandal jalanan tersebut sempat mengacungkan senjata tajam kepada petugas.

"Terduga pelaku berandal jalanan berinisial RS (18 tahun) yang diketahui masih berstatus pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kota Serang ditangkap Tim Patroli Presisi Polresta Serang Kota saat sedang berpatroli memberantas keberadaan geng motor dan aksi tawuran pelajar di wilayah hukum Polresta Serang Kota Sabtu 2 Maret 2024 dinihari," ucap Kabag Operasi Polresta Serang Kota Kompol Lis Handaya didampingi Kasi Humas Kompol Iwan Sumantri saat Press Conference penangkapan berandal jalanan oleh Tim Patroli Presisi di Aula Osvia Mapolresta Serang Kota, Kamis 7 Maret 2024.

Ia mengungkapkan, saat Tim Patroli Presisi Polresta Serang Kota melaksanakan patroli, petugas melihat pengendara sepeda motor yang mencurigakan diduga anggota geng motor membawa senjata tajam sehingga langsung melakukan pengejaran.

"Saat berhasil dikejar petugas dan hendak diamankan, pengendara tersebut melawan dengan mengacungkan senjata tajam kepada personel Tim Patroli Perintis Presisi Polresta Serang Kota," ucap Kompol Lis Handaya.

Dari tangan terduga anggota geng motor tersebut polisi mengamankan dua bilah celurit yang diduga akan digunakan untuk melakukan penyerangan. Saat ditangkap, terduga anggota geng motor tersebut bersama seorang rekannya yang masih di bawah umur.

"Terduga anggota geng motor ini diamankan di kawasan Taman Sari Kota Serang ketika berkendara melawan arah di jalan raya tirtayasa pasar royal Kota Serang dengan membawa senjata tajam," kata Lis Handaya.

"Dari pengakuannya kepada polisi, anggota geng motor ini rencananya akan mencari lawannya di wilayah Kepandean Kota Serang untuk melakukan aksi penyerangan," lanjutnya.

Kompol Lis Handaya menjelaskan, atas kepemilikan senjata tajam tersebut, polisi menjerat terduga anggota geng motor tersebut dengan undang undang darurat nomor 15 tahun 1951 pasal 2 ayat 1.

"Kami mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja untuk terus memberikan nasihat kepada anaknya agar tidak salah bergaul. Perhatikan handphone yang digunakan oleh anak agar tidak mudah termakan ajakan geng berandal melalui medsos," ucap Kompol Lis Handaya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x