Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Imbau RT dan RW Sosialisasikan Program Pemerintah

- 8 Maret 2024, 15:30 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat menghadiri pelantikan RT dan RW di Kecamatan Grogol Kota Cilegon.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian saat menghadiri pelantikan RT dan RW di Kecamatan Grogol Kota Cilegon. /Dokumen Kominfo Kota Cilegon

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengimbau para pengurus Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) untuk aktif membantu melakukan sosialisasi program yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon. Karena RT dan RW merupakan ujung tombak dari semua Pemerintahan yang ada di Kota Cilegon.

"Mereka yakni RT dan RW, merupakan yang paling paham di masyarakat. Mereka juga memahami kondisi dan lingkungan di masyarakat.Jadi saya minta, RT dan RW ikut serta mensosialisasikan program Pemerintah," kata Helldy Agustian, Kamis 7 Maret 2024.

Ia menuturkan, RT dan RW merupakan garda terdepan pemerintah atau sebagai mitra dari kelurahan yang secara tidak langsung juga menjadi mitra Pemerintah Kota Cilegon.

"Sekali lagi kepada para RT dan RW agar aktif dalam mensosialisasikan berbagai program-program yang telah diimplementasikan oleh Pemerintah Kota Cilegon. Hal itu dilakukan, agar manfaat dari program pemerintah tersebut dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.

Berbagai fasilitas untuk RT dan RW, ujar dia, sudah kita tingkatkan. Mulai dari honor Rp 1 juta per bulan hingga kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan untuk RT dan RW sebagai bentuk kepedulian Pemkot Cilegon.

"Pemerintah Kota Cilegon telah mengusung konsep pelayanan yang menekankan pada aspek melayani bukan dilayani. Oleh karena itu, ia meminta agar konsep tersebut dapat diterapkan oleh semua RT dan RW di Kota Cilegon dengan tujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tuturnya.

Baca Juga: Resmikan Pusat Oleh Oleh Khas Kota Cilegon, Helldy Agustian: Saya Bangga UMKM Naik Kelas

Sementara itu, Lurah Kota Sari, Aliyah menjelaskan adanya dua mekanisme yang diterapkan dalam menentukan RT dan RW di wilayahnya. Pertama, mekanisme pemilihan dengan masa jabatan 5 tahun, dan kedua, mekanisme perpanjangan selama 2 tahun.

"Ada 12 RT dan 3 RW dipilih melaluli mekanisme pemungutan suara atau pemilihan, sementara 17 RT dan 4 RW ditentukan melalui mekanisme perpanjangan," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x