Dikatakan dia, penetapan jam kerja pegawai tersebut juga tidak memengaruhi sejumlah instansi yang bertugas pada bidang pelayanan, dan bekerja hingga enam hari kerja.
Namun, terdapat perbedaan antara instansi atau organisasi perangkat kerja (OPD) dengan waktu lima hari kerja dan enam hari kerja.
"Kalau instansi yang lima hari kerja itu, jam kerjanya dimulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00. Kalau instansi dengan enam hari kerja, seperti dinas kesehatan dan puskesmas, kemudian dinas pendidikan atau sekolah, mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00, waktu istirahatnya sama," tuturnya.
Baca Juga: Dear ASN Pemkot Serang, Segera Lakukan Ini Jika Tidak Ingin Tambahan Penghasilan Ditangguhkan
Sehingga, kata dia, secara keseluruhan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan ramadan minimal 32,5 jam per minggu.
Sedangkan, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.
"Hanya ada perubahan pada jam kerjanya saja. Tapi tetap melaksanakan tugasnya dan mengatur jadwal penugasan pegawainya agar masyarakat tetap terlayani dengan baik," ucapnya.***