Nekat Buka Lagi, 18 Warem dan 3 THM JLS Disatroni Petugas

- 14 Maret 2024, 14:30 WIB
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024.
Petugas Dinas Satpol PP Kabupaten Serang saat melakukan penertiban di warung remang-remang dan THM JLS Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024. /Dok. Satpol PP Kabupaten Serang


KABAR BANTEN - Dinas Satpol PP Kabupaten Serang kembali melakukan penertiban ke lokasi Tempat hiburan malam atau THM dan warung remang-remang alias Warem di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang, Sabtu 9 Maret 2024 malam.

Penertiban THM dan warung remang-remang dilakukan karena kegiatan THM dan warung remang-remang tersebut meresahkan masyarakat sekitar.

Pada kegiatan penertiban tersebut ada 18 titik warung remang-remang dan tiga THM di JLS Kabupaten Serang yang didatangi petugas gabungan.

Baca Juga: BKPSDM Kabupaten Serang Sidak Pegawai Pasca Libur Nyepi, Begini Sanksinya Jika Bolos

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya melakukan patroli ke warung remang-remang juga THM baik yang berizin maupun tidak berizin.

"Yang berizin itu apakah memenuhi ketentuan operasionalnya atau tidak," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 13 Maret 2024.

Dalam kegiatan itu pihaknya mengadakan penertiban gabungan dengan Provinsi Banten dan Kota Cilegon.

Hasilnya ada 18 titik warung remang-remang yang kedapatan beroperasi.

Sedangkan untuk THM hanya ada tiga tempat yang didatangi.

"Zodiak, King dan satu lagi (lupa), ternyata saat kita laksanakan operasi mereka tutup, cuman kita mencurigai mereka tutup sementara entah apa penyebabnya," ucapnya.

Sebab kata dia ketika didatangi, masih ada pengunjung berdatangan meskipun THM tersebut tutup.

Pihaknya melakukan pemantauan sampai pukul 2 malam, dan sampai saat itu THM tersebut tetap tidak beroperasi.

"Tapi tetap kita akan konsisten evaluasi per minggu selama bulan suci ramadan ini untuk melakukan pemantauan," katanya.

Ajat mengatakan, apabila didapati THM itu menyalahi ketentuan maka akan ditindak sebagaimana ketentuan berlaku berdasarkan perda.

Untuk sementara sanksinya baru berupa wawar, kemudian teguran pertama, kedua dan ketiga.

"Apabila tetap membandel, akan kita paksa untuk tutup bahkan dibongkar. Baik di wilayah barat Serang ataupun di timur," ucapnya.

Ia mengatakan, walau THM tersebut masih tetap dilokasi yang sama, namun mereka memiliki izin baru.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Air Laut di Perairan Selat Sunda Hingga Capai 4 Meter

Sebab izin lamannya sudah dicabut ketika sebelum dilakukan pembongkaran.

"Mereka kembali mengajukan izin dengan asumsi izinnya tidak ada THM. Meskipun begitu, apabila mereka menyalahi operasionalnya tetap kita tindak dengan SOP kita," ujarnya.

Mantan Camat Cikande itu mengatakan, untuk 18 Warem diberlakukan SOP dan tidak langsung dibongkar.

Apabila langsung dibongkar maka pihaknya bisa disalahkan.

"Di ketentuannya kita mesti melakukan sosialisasi dalam bentuk teguran itu, terus kalau masih beroperasi, kita beri teguran satu dua sampai tiga. Kalau diregulasi dulu ada 28 hari SOP nya, tapi diregulasi yang terbaru, itu 14 hari atau 2 minggu," katanya.

Ajat mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah bagian dari tugas Pemda melalui Satpol PP.

Namun yang namanya pengusaha terus mencari celah, tapi apabila dibiarkan maka akan semakin semrawut.

"Dari pengalaman yang sudah-sudah kita tidak main-main selama saya menjadi PNS ini sejarah baru membongkar. Resikonya kucing-kucingan. Kita tidak melarang mereka berusaha sepanjang benar usahanya. Kalau izinnya resto ya resto," ucapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x