Setelah itu katanya, peserta Pemilu 2024 diberikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK atas hasil Pemilu 2024.
“Kemudian peserta pemilu di berikan waktu selama 3 hari untuk melakukan gugatan ke MK atas hasil pemilu,” katanya.
Baca Juga: Hasil Pemilu Pileg 2024: Golkar Rebut Kursi Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang dari Gerindra?
Jika tidak ada peserta Pemilu 2024 yang melakukan gugatan atas hasil Pemilu 2024 di Provinsi Banten katanya, maka KPU Provinsi Banten menetapkan hasil dan pemenang Pemilu 2024.
“Kalau tidak ada gugatan maka KPU Banten akan menetapkan setelah tidak ada gugatan yang di sampaikan peserta pemilu untuk di Provinsi Banten,” jelasnya.***