Buka Loket di Luar Terminal, DAMRI Kena Ultimatum Pemkot Serang

- 21 Maret 2024, 13:35 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama Kepala BPTD II saat sidak bus DAMRI Serang yang membuka loket di luar terminal, tepatnya di kawasan Kota Serang Baru, Rabu (20/3/2024).
Pj Wali Kota Serang bersama Kepala BPTD II saat sidak bus DAMRI Serang yang membuka loket di luar terminal, tepatnya di kawasan Kota Serang Baru, Rabu (20/3/2024). /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberikan ultimatum atau peringatan kepada Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) Serang yang membuka loket di kawasan Kota Serang Baru (KSB), dan dinilai melanggar aturan.

Terlebih, mereka merupakan perusahaan di bawah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seharusnya menjadi contoh taat aturan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengancam akan berkirim surat kepada Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo apabila pihak DAMRI Serang menolak untuk ditertibkan.

Baca Juga: Damri Buka Trayek Baru Jakarta Blok M-Bandung, Catat Jadwalnya

"Saya tegaskan. Mulai besok, harus ada di terminal pakupatan, tidak ada penolakan, kalau sampai ada penolakan saya akan berkirim surat ke presiden langsung," katanya, usai inspeksi mendadak (Sidak) di kawasan KSB, Rabu 20 Maret 2024.

Berdasarkan aturan undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pelaksanaan pengangkutan harus sesuai dengan peraturan terkait menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam terminal.

"Itu secara aturan perundang-undangan. Tidak boleh ada yang mendirikan terminal bayangan atau liar, dan ini tugas dari Pemkot Serang untuk menertibkan," ujarnya.

Dia juga menyerahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Komisi V untuk memanggil Direktur Utama (Dirut) DAMRI perihal pelanggaran yang dilakukan oleh anak perusahaan cabang di daerah, khususnya Kota Serang.

Sebab, mereka dengan sengaja telah membuka loket pembelian tiket, serta menaikkan dan menurunkan penumpang bukan di area terminal resmi, melainkan terminal liar yang ada di kawasan KSB, Kecamatan Cipocok Jaya.

"Urusan Dirut nanti dari Komisi V DPR RI yang memanggil. Terminal Pakupatan Kota Serang ini diresmikan oleh Presiden pada 8 Januari 2024 lalu. Harus menghargai, apalagi Damri di bawah BUMN harus taat. Saya selaku penanggung jawab di Pemkot Serang harus menertibkan ini," tuturnya.

Senada dikatakan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) II Banten Benny Nurdin Yusuf.

Menurut dia, apa yang dilakukan DAMRI Serang adalah pelanggaran yang harus ditindak tegas, karena mereka bagian dari BUMN.

"Jadi, apa yang dilakukan di sini adalah menyalahi aturan, dan Damri yang lewat adalah izin trayek dari Soekarno-Hatta ke Pulogebang, berarti Damri sudah melanggar peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam aturan Undang-Undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 143 menyebutkan, bahwa angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek (bus umum) wajib menaikkan atau menurunkan penumpang di terminal.

"Jadi sudah jelas, bahwa terminal adalah tempat menaikkan dan menurunkan penumpang. Jadi, mau lintasan atau apapun mereka harus masuk ke dalam terminal," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang DAMRI Serang Maman Suparman membantah, jika pihaknya melawan aturan perundang-undangan dengan membuka loket di kawasan KSB.

Pihaknya juga beralasan, bahwa di area atau kawasan tersebut merupakan wilayah perlintasan bus DAMRI dengan trayek Merak-Cilegon-Serang menuju Bandara Soekarno Hatta (Soetta).

"Kami di sini bukan berarti melawan pemerintan. Di sini bukan kami jadikan terminal, melainkan hanya lintasan. Karena, berdasarkan analisa kami, di sini ada demand penumpang, karena kami Damri adalah angkutan BUMD yang dituntut untuk laba," tuturnya.

Menurut dia, pelayanan bus DAMRI bisa diberikan di mana saja sesuai dengan potensi serta keberadaan penumpang, namun tetap dengan berpedoman pada peraturan.

Salah satunya, di kawasan KSB yang dinilai merupakan area perlintasan dari trayek angkutan mereka.

Baca Juga: Terikat Kerja Sama dengan bjb, Pemkot Serang Keberatan Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

"Bagi kami dimanapun pelayanan tetap bisa dilakukan. Untuk layanan angkutan yang kami layani di sini hanya sebatas pelayanan lintasan, bukan awal keberangkatan," katanya.

Namun, dengan adanya peringatan tersebut, dia mengaku akan segera menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran tersebut dan kembali ke dalam Terminal Tipe A Pakupatan Kota Serang untuk membuka lokat dan menaikkan maupun menurunkan penumpang.

"Apabila dianggap menyalahi ketentuan, kami siap patuh. Kami akan taat terhadap perundang-undangan dan sesegera mungkin kembali ke terminal, akan saya sampaikan ke pimpinan," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah