Penghasilan tak Menentu, Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Narkoba

- 22 Maret 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi seorang sopir di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga menjual narkoba.
Ilustrasi seorang sopir di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga menjual narkoba. /Kindel Media/Pexels

"Jadi selain mendapat keuntungan uang, terduga juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya terduga menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," kata M Ikhsan menambahkan.

Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah