"Jadi selain mendapat keuntungan uang, terduga juga bisa pakai sabu gratis. Biasanya terduga menggunakan pada saat mengantar hasil pertanian ke luar kota," kata M Ikhsan menambahkan.
Atas perbuatannya, tersangka UJ dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***