Penghasilan tak Menentu, Sopir Tembak di Kabupaten Serang Nekat Jual Narkoba

- 22 Maret 2024, 19:25 WIB
Ilustrasi seorang sopir di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga menjual narkoba.
Ilustrasi seorang sopir di Kabupaten Serang ditangkap personel Polres Serang karena diduga menjual narkoba. /Kindel Media/Pexels

KABAR BANTEN - Penghasilan tidak menentu, UJ (43 tahun), seorang sopir tembak di Kabupaten Serang nekat jual narkoba.

Baru 2 bulan berbisnis, warga Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang tersebut dicokok Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di belakang rumahnya pada Kamis 21 Maret 2024 sore.

"Terduga UJ ditangkap saat sedang packing sabu di belakang rumah sambil hisap sabu," kata Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada awak media, Jumat 22 Maret 2024.

Kapolres menjelaskan, penangkapan terduga UJ ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai sopir tembak ini nyambi berjualan narkoba.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricky Handani dan Katim Aipda M Marziska bergerak untuk melakukan pendalaman informasi.

"Sekitar pukul 15.30, dilakukan penangkapan dan terduga berhasil diamankan. Dari lokasi, petugas mengamankan 30 paket sabu, timbangan digital serta 2 handphone," terang Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, terduga UJ mengatakan bahwa sabu yang diamankan adalah milik AW masih DPO, warga Jakarta Barat. Tersangka mengaku hanya diberi tugas menjual sabu di wilayah Kabupaten Serang.

"Jadi sabu ini milik AW yang dititipkan ke tersangka UJ untuk diperjualbelikan. Bisnis haram ini diakui terduga sudah berjalan 2 bulan," jelasnya.

Terkait motif, terduga UJ terpaksa melakukan bisnis narkoba karena penghasilan dari sopir tembak tidak menentu. Selain mendapatkan uang tambahan, terduga UJ juga mengaku bisa menggunakan sabu secara gratis.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x