2 Anggota DPRD Kabupaten Serang Meninggal Dunia, Apakah Masih Bisa PAW? Begini Penjelasannya

- 27 Maret 2024, 09:10 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat menjelaskan terkait meninggalnya dua anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti dan Sanudin Selasa 26 Maret 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat menjelaskan terkait meninggalnya dua anggota DPRD Kabupaten Serang Sanggiti dan Sanudin Selasa 26 Maret 2024. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin /

 

KABAR BANTEN - Sebanyak dua orang anggota DPRD Kabupaten Serang meninggal dunia pada Maret 2024.  Dimana kedua orang anggota DPRD Kabupaten Serang yang meninggal dunia tersebut yakni Sanggiti dari partai Berkarya pada Jumat 22 Maret dan Sanudin pada Senin 25 Maret 2024.

Dengan meninggalnya Sanggiti dan Sanudin, maka jumlah anggota DPRD Kabupaten Serang hanya tinggal 48 orang.Walau demikian DPRD Kabupaten Serang disebut tidak bisa melakukan proses pergantian antar waktu atau PAS terhadap dua anggota DPRD Kabupaten Serang tersebut.

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum mengatakan dua anggota DPRD Kabupaten Serang yang meninggal dunia tidak bisa dilakukan PAW."Jadi di UU disebut bahwa anggota DPRD tidak bisa diganti atau PAW ketika masa akhir jabatan kurang dari enam bulan sejak pimpinan DPRD mengajukan proses pergantian antar waktu," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Kabar Duka, Anggota DPRD Kabupaten Serang Sanudin Meninggal Dunia

Misalnya kata dia akhir jabatan DPRD Kabupaten Serang 3 September maka apabila ditarik mundur enam bulan ke belakang adalah 3 Maret. Namun karena kedua anggota DPRD itu meninggal setelah 3 Maret yakni 22 dan 25 Maret maka tidak bisa diajukan PAW ke Provinsi Banten.

"Kalau misalkan meninggal dibawah 3 Maret masih mungkin tapi ini setelah diatas 3 Maret dan itu hitungan kurang 6 bulan maka tidak bisa PAW. Jadi dikosongkan sampai akhir tanpa hilangkan jumlah keanggotaan fraksinya," katanya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Serang Raden Lukman Harun mengatakan Sanudin meninggal akibat pecah pembuluh darah. Dimana pemicunya karena setelah begadang sempat mandi subuh dengan cara diguyur dan langsung kejang kejang. "Masuk RS Sari Asih Ahad 24 Maret 2024. Punya asam urat juga," ujarnya.

Terakhir kali Sanudin ikut kegiatan DPRD adalah pekan lalu dalam agenda pansus di Bandung. Selama ini Sanudin pun tak punya keluhan apa apa dan terlihat sehat. Sedangkan Sanggiti ketika dicek ada obat diabetes dan jantung yang selalu dibawa untuk merawat penyakitnya.

Oleh karena itu dokter di RS Bayu Asih pun menduga yang bersangkutan meninggal karena penyakit tersebut. Setelah keduanya meninggal dunia, maka hak haknya sebagai anggota DPRD sudah terputus.

Uang Jasa Pengabdian

Adapun yang akan diberikan kepada dua almarhum tersebut berupa uang jasa pengabdian. "Itu ada aturan bupati tentang hak keuangan DPRD, besarannya untuk pak Sanudin uang representasi anggota Rp1.575.000 x 4 tahun, kalau uang duka gak ada," ucapnya.

Sedangkan untuk Sanggiti tidak diberi uang jasa pengabdian sebab masa jabatannya kurang dari satu tahun lantaran baru masuk dari jalur PAW. Uang jasa pengabdian juga akan diberikan kepada semua anggota DPRD yang tidak terpilih lagi."Diberikan sekaligus," katanya.

Kemudian untuk dua anggota DPRD itu juga sudah tidak mendapatkan gaji April. Sebab gaji bagi anggota DPRD dibayar diawal, dengan adanya surat kematian maka tidak dibayarkan lagi.

"Keluarga sudah tahu dan sudah disampaikan. Semua untuk hak hak keuangan di DPRD sudah teranggarkan karena kita mengacu pada PP dan perbup hak keuangan anggota DPRD," ucapnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x