Personel Satresnarkoba Polres Serang Sergap Pengedar Narkoba, Amankan 1.327 Obat Keras

- 27 Maret 2024, 21:15 WIB
AR, terduga pengedar narkoba jenis obat keras yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang.
AR, terduga pengedar narkoba jenis obat keras yang berhasil diamankan personel Satresnarkoba Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

"Motifnya karena tersangka merupakan pengangguran, dan keuntungan dari berjualan obat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka AR dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah