Terdaftar, Disnakertrans Kabupaten Serang Serahkan SK Kepengurusan SPM FK3 Unit PT LamiPak Indonesia

- 27 Maret 2024, 16:54 WIB
Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit Kerja PT Lami Packaging (LamiPak) Indonesia, Cikande, Kabupaten Serang resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang.
Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit Kerja PT Lami Packaging (LamiPak) Indonesia, Cikande, Kabupaten Serang resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang. /

KABAR BANTEN - Pengurus Serikat Pekerja Mandiri Forum Komunikasi dan Kesejahteraan Karyawan (SPM FK3) Unit Kerja PT Lami Packaging (LamiPak) Indonesia Cikande Kabupaten Serang resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Kabupaten Serang.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pencatatan Serikat Pekerja diberikan secara langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kabupaten Serang, Diana Ardhianty, kepada Ketua Pengurus SPM FK3 Unit Kerja PT Lami Packaging Indonesia, Agung Haryanto, di kantor PT LamiPak Indonesia, Cikande, Serang.

Dalam kesempatan itu, Diana menyampaikan selamat kepada Pengurus SPM FK3 dalam menjalankan tugas dan Amanah. Diana juga mengingatkan agar organisasi serikat pekerja ini dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik dan benar, sehingga tercipta hubungan industrial yang dapat membawa kemajuan bersama antara perusahaan dengan pekerja.

Oleh karena itu, kata Diana, perlu dibangun komunikasi, koordinasi untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif.

“Saya mengapresiasi PT Lami Packaging Indonesia yang telah memberikan ruang kepada Serikat Pekerja untuk berserikat di dalam perusahaan. Ini menunjukkan Manajemen LamiPak Indonesia telah memahami peran penting pekerja dalam mendukung kemajuan perusahaan,” tutur Diana, Rabu 27 Maret 2024.

Pada acara penyerahan tersebut, juga dilaksanakan Pembekalan dan Pengayaan Organisasi dari Mediator Disnakertrans Kabupaten Serang, Syahrully Arlan. Dimana pemateri menyampaikan agar serikat pekerja senantiasa memahami betul peran, fungsi, tugas dan wewenangnya dalam dunia ketenagakerjaan.

Untuk itu perlu dibekali ilmu-ilmu tentang ketenagakerjaan, bagaimana mengelola keuangan organisasi, tata cara dalam surat menyurat dengan mitra kerja dan lain-lain.

Sementara mengawali tahun 2024, sebagaimana peraturan yang berlaku terkait ketenagakerjaan di Indonesia, kepengurusan SPM FK3 Unit Kerja PT Lami Packaging Indonesia akan menjalani amanahnya untuk periode kepengurusan tahun 2024 – 2027, sebagai sarana dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, kondusif dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x