BPKP dan BPK Awasi Anggaran Covid-19 di Pemkot Tangerang

- 1 Oktober 2020, 16:55 WIB
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah /Humas

"Iya, hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang.

Hari ini para petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang untuk menegakkan sanksi denda administasi tersebut. "Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar," katanya.

Sebelum diterapkan, petugas telah gencar menyosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB ini kepada masyarakat Kota Tangerang.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Meningkat, IDI Kota Tangerang Sampaikan Ini

Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp50 ribu. 

Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp5 juta, kegiatan rumah makan didenda Rp300 ribu, perhotelan didenda Rp5 juta, kegiatan sosial dan budaya didenda Rp5 juta.

"Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," tutur Ghufron.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x