Mulai 1 Oktober 2020, Pelanggar PSBB di Kota Tangerang Wajib Bayar Denda Administrasi

- 1 Oktober 2020, 18:32 WIB
Ilustrasi PSBB.
Ilustrasi PSBB. /dok. PR/

Baca Juga : Kasus Positif Covid-19 Meningkat, Warga Kabupaten Tangerang Diminta Terapkan 4M

Sebelumnya, Gubernur Banten memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlaku di delapan kabupaten/kota se-Provinsi Banten sejak 21 September sampai dengan 20 Oktober 2020. Keputusan itu wajib ditindaklanjuti oleh Bupati dan Wali Kota di Banten.

Perpanjangan PSBB ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.214-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x