Selain itu, Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung yang dilewati KRL dipasangi check point. Begitu juga di terminal angkutan umum, untuk memeriksa suhu tubuh, pemakaian masker dan memastikan jarak antar penumpang terjadi.
Bagi pelanggar, sudah disiapkan denda dan sanksinya, sesuai Perbup Lebak Nomor 84 Tahun 2020 tentang penerapan PSBB.
"Check point, standar protokol kesehatan. Dendanya beragam, tergantung kegiatan yang dilanggarnya, sanksi sosial hanya buat perorangan yang melanggar protokol kesehatan," ujar Doddy.***