Pengisian Jabatan Kadindik dan Asda I, Pemprov Banten Lakukan Ini

- 2 Oktober 2020, 06:00 WIB
Logo provinsi Banten
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten segera mengumumkan hasil uji kompetensi untuk pengisi jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindik) dan Asisten Daerah (Asda) I. Uji kompetensi tersebut telah dilakukan dengan melibatkan enam pejabat setingkat Eselon II.

Diketahui, Pemprov Banten pernah melaksanakan lelang jabatan untuk mengisi kedua jabatan tersebut. Proses ini dihentikan karena jumlah peserta yang lolos asesmen atau penilaian tak memenuhi kuota minimal yang dipersyaratkan.

Namun, keputusan itu dianulir oleh KASN yang merekomendasikan proses tetap dilanjutkan ke tahap akhir.

Pemprov melanjutkan seleksi hingga tahap akhir dengan hasil akhir tetap sama. Atas kondisi tersebut, pemprov memutuskan melakukan pengisian melalui mutasi yang tahapannya sudah sampai pada uji kompetensi.

Baca Juga : Jelang HUT ke-20, Puluhan Pejabat Pemprov Banten Dirombak

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari KASN untuk melaksanakan mutasi.

Rekomendasi ditindaklanjuti dengan melaksanakan uji kompetensi. Terdapat tujuh pejabat setara Eselon II yang diundang yang terdiri atas enam dari internal datu satu Pemkab Tangerang.

"Sudah (digelar dan hasilnya) dikonsultasikan ke KASN. Nanti kita mengumumkan setelah dari KASN. Biar semuanya sudah beres," katanya, Kamis 1 Oktober 2020.

Ia tak mengungkap siapa nama pejabat dari Pemkab Tangerang yang diundang dalam uji kompetensi. Pejabat yang bersangkutan juga tidak menghadiri uji kompetensi yang sudah dijadwalkan.

"Menurut kita, kita kan punya data base ya kita coba undang, kalau enggak hadir ya enggak masalah," ucapnya.

Baca Juga : Pemprov Banten Mulai Isi Jabatan Kosong, 6 Pejabat Diseleksi

Ketidakhadiran otomatis membuat peluang keterpilihan pejabat dari Pemkab Tangerang, hilang.

"(Pejabat Pemkab Tangerang yang diundang) enggak hadir. (soal peluang terpilih) ya enggak lah orang enggak hadir," ujarnya.

Mengundang pejabat luar Pemprov Banten dalam uji kompetensi mutasi dilakukan atas inisiatif pihaknya. Langkah ini dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020.

Mereka bisa menempati posisi di Pemprov Banten jika hasil uji kompetensi dianggap memenuhi syarat, layak dan mendapat izin dari instansi asal.

"Yang pasti (syarat utamanya) sudah duduk di JPT (jabatan pimpinn tinggi) pratama," ujarnya.

Baca Juga : Pejabat Pemprov Banten Jadi Komisaris BUMD Agrobisnis

Perhatikan kemampuan

Anggota Komisi I DPRD Banten H Anda Suhanda meminta, Pemprov Banten memperhatikan kemampuan peserta yang akan menempati jabatan di Pemprov Banten.

Beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain kredibilitas, integritas, dan memiliki perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat.

"Kaitannya dengan persyaratan, loyalitas, dedikasi, kecintaan terhadap pekerjaan," katanya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x