Full Senyum, THR ASN hingga Dewan Kabupaten Serang Cair Mulai Hari Ini

- 2 April 2024, 10:00 WIB
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan THR akan diberikan untuk ASN, Dewan dan bupati mulai Selasa 2 April 2024.
Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja saat menjelaskan THR akan diberikan untuk ASN, Dewan dan bupati mulai Selasa 2 April 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Kabar gembira bagi ASN hingga dewan di lingkungan Pemkab Serang.

Sebab mulai Selasa 2 April Tunjangan Hari Raya atau THR sudah bisa mulai dicairkan.

Selain THR, pekan ini juga atau jelang lebaran Idulfitri bersamaan gaji reguler hingga TPP ASN hingga Dewan Kabupaten Serang dibayarkan.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Serang Roni Rohani Sandjadirja mengatakan, THR insyaAllah akan mulai bisa dicairkan Selasa 2 April 2024.

Oleh karena itu mulai Selasa 2 April OPD sudah bisa melakukan pengusulan pencairan THR.

"Rencana besok bisa ajukan OPD," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 1 April 2024.

Untuk saat ini perbup pemberian THR sudah dibahas dan sudah bisa digunakan.

Oleh karena itu pada Senin 1 April 2024 diberikan gaji reguler, dilanjutkan Selasa 2 April THR atau gaji ke 14 dan baru kemudian esoknya TPP.

"Itu pengajuan dari OPD masuk one day service kita sih, hari itu masuk langsung SP2D ke bank, kalau dia datang sore paling besok paginya," ucapnya.

Ia memastikan anggaran untuk THR sudah disiapkan, sebab apabila tidak diberikan akan ditegur pemerintah pusat.

"Disiapkan Rp56,2 miliar untuk PNS, PPPK, dewan, bupati," katanya.

Sedangkan untuk TPP kata dia, juga akan diberikan sebelum lebaran.

Besaran TPP yang disiapkan setiap bulan mencapai Rp27 miliar, sehingga dengan THR disiapkan Rp83,2 miliar.

"Jadi gaji reguler dulu, gaji THR, lusanya TPP. Semua sebelum lebaran," ucapnya.

Disinggung THR perangkat desa, Roni mengatakan, untuk perangkat desa tidak diberikan THR namun hanya siltap.

Untuk usulan pembayaran siltap sudah masuk 40 desa dari total 326 desa yang ada.

"THR gak ada cuma siltap ini kita dari DPMD (usulannya) kemarin DPMD masukin ke kami gaji Januari, Februari, Maret. Karena tiga bulan belum pada gajian siltap karena APBDes belum disahkan, kalau kita prinsipnya tunggu dari sana (desa) mana yang sudah ditetapkan APBDesnya diajukan siltap nya sama DPMD," ujarnya.

Oleh karena itu kata semua tergantung dari desa masing-masing.

Apabila desa cepat menetapkan APBDesnya maka akan cepat pula dibayarkan siltapnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah