Soal Pelecehan ASN, Pemkot Serang Serahkan ke APH

Tayang: 2 April 2024, 13:05 WIB
Penulis: Rizki Putri
Editor: Yandri Adiyanda
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menginginkan terduga pelaku pelecehan dipidana.
Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat menginginkan terduga pelaku pelecehan dipidana. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menyerahkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan dua aparatur sipil negara (ASN), dan akan melimpahkan terduga pelaku Lurah berinisial AJ kepada aparat penegak hukum (APH).

Termasuk mendorong BKPSDM untuk segera mengkaji dan menindaklanjuti status kepegawaian oknum Lurah tersebut.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pelecehan oleh Oknum Lurah, Begini Penjelasan Sekda Kota Serang

Semuanya telah diatur, dan disebutkan dalam pasal 12 bahwa siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan tersebut.

"Jadi, kami kembalikan lagi kepada yang dirugikan (Korban) silahkan melaporkan ke aparat penegak hukum. Saya pun menyerahkan seluruhnya kepada pihak yang berwajib. Kalau keinginan saya, dihukun pidana disanksi tegas sesuai perundangan," katanya, Senin (1/4/2024).

Mengenai sanksi terhadap statusnya sebagai ASN, dikatakan dia, menyerahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengkaji.

Termasuk melakukan pengamatan serta penelusuran untuk menjatuhkan sanksi yang tepat kepada oknum terduga pelaku pelecehan.

"Saya serahkan ke BKPSDM, karena harus dikaji dulu ketentuan mana yang sesuai dengan kategori sanksi. Kalau saya inginnya sanksi tegas, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Karena teman sejati ASN adalah undang-undang," ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub