Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Larang Mobil Dinas Dibawa Mudik

- 2 April 2024, 15:35 WIB
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melarang ASN Pemkot Cilegon mudik menggunakan mobil dinas.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian melarang ASN Pemkot Cilegon mudik menggunakan mobil dinas. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Wali Kota Cilegon Helldy Agustian secara tegas melarang ASN untuk mudik dengan kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Bahkan, Helldy Agustian tidak akan segan untuk memberikan sanksi tegas ASN yang kedapatan menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran.

“Sebagaimana juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) RI Nomor 07/2023. Dimana, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Lebaran,” kata Helldy Agustian, Senin 1 April 2024.

Ia menuturkan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap ASN yang terbukti menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk pulang kampung saat mudik lebaran.

Ini telah diatur dalam peraturan yang berlaku. Oleh karena itu , pihaknya akan menyebarkan informasi lebih lanjut kepada para ASN yang bertugas di Pemerintahan Kota Cilegon.

"Kami akan segera menyebarkan selebaran sebagai pengingat bagi para ASN. Mereka harus memahami bahwa menggunakan kendaraan dinas untuk mudik adalah pelanggaran," ujarnya.

Larangan tersebut, ujar dia, secara tegas karena kendaraan dinas tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, salah satunya yakni mudik lebaran ke kampung halaman.

Terlebih lagi, jika nantinya sampai rusak, mogok atau lainnya. Karena hal itu menggunakan APBD dalam perawatannya.

“Fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan atau melayani masyarakat,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x