Adanya pelarangan penggunaan mobil dinas untuk dibawa mudik mendapat dukungan dari KNPI Cilegon.
Menurut ketua KNPI Cilegon, Idho Meilano, pelarangan itu adalah bukti ketegasan dan tunduknya Kota Cilegon terhadap aturan Menpan RB yang telah melayangkan surat edaran.
“Saya kira ini bukti ketegasan Pak Wali dalam mendukung reformasi birokrasi. Masa iya sudah dapat tunjangan dan lainnya. Mau mudik menggunakan fasilitas negara. Itumah kebangetan namanya,”ucapnya.
Fasilitas negara, ujar dia harusnya digunakan untuk kepentingan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukkannya harus untuk tugas kedinasan atau melayani masyarakat,” ungkapnya.***