Pj Wali Kota Serang Larang ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas

- 5 April 2024, 13:20 WIB
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilarang membawa dan menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran tahun 2024.

Sebab, randis merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau kedinasan, bukan perorangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, kendaraan dinas seharusnya digunakan ASN untuk kegiatan operasional sebagai penunjang pada kerja kedinasan di pemerintahan Kota Serang.

Baca Juga: Belasan Aset Kendaraan Dinas Milik Pemkot Serang Dipinjam Lembaga

"Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik," katanya, Kamis 4 April 2024.

Dia mengaku, sejak dirinya menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan membawa randis untuk mudik.

Namun, Pemkot Serang menekankan dan melarang ASN untuk menggunakan kendaraan operasional dinas guna kepentingan pribadi.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x