Pj Wali Kota Serang Larang ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas

- 5 April 2024, 13:20 WIB
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Memang belum ada aturan. Termasuk imbauan dari pemerintah pusat, tapi tetap pemkot melarang ASN membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran," tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo membenarkan, jika saat ini belum ada aturan resmi baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemkot Serang terkait larangan membawa randis untuk mudik.

Baca Juga: Masih Proses Penilaian KPKNL, Randis Mantan Wali Kota Serang Dilelang

"Kita tunggu saja nanti seperti apa dari pemerintah pusat. Memang belum ada instruksi," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Iman Setiawan menjelaskan, saat ini Pemkot Serang belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan membawa kendaraan dinas.

"Saat ini belum ada edaran resmi terkait itu. Pak Pj Walikota Serang sebagai pimpinan kita belum, mungkin baru hanya himbauan saja," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah