Pj Wali Kota Serang Larang ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas

- 5 April 2024, 13:20 WIB
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
Pemkot Serang melarang ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dilarang membawa dan menggunakan kendaraan dinas (Randis) untuk mudik lebaran tahun 2024.

Sebab, randis merupakan kendaraan operasional yang digunakan untuk kepentingan organisasi perangkat daerah (OPD) atau kedinasan, bukan perorangan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, kendaraan dinas seharusnya digunakan ASN untuk kegiatan operasional sebagai penunjang pada kerja kedinasan di pemerintahan Kota Serang.

Baca Juga: Belasan Aset Kendaraan Dinas Milik Pemkot Serang Dipinjam Lembaga

"Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik," katanya, Kamis 4 April 2024.

Dia mengaku, sejak dirinya menjadi ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, saat ini belum ada aturan resmi terkait larangan membawa randis untuk mudik.

Namun, Pemkot Serang menekankan dan melarang ASN untuk menggunakan kendaraan operasional dinas guna kepentingan pribadi.

"Memang belum ada aturan. Termasuk imbauan dari pemerintah pusat, tapi tetap pemkot melarang ASN membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran," tuturnya.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Kota Serang Subagyo membenarkan, jika saat ini belum ada aturan resmi baik dari Pemerintah Pusat, maupun Pemkot Serang terkait larangan membawa randis untuk mudik.

Baca Juga: Masih Proses Penilaian KPKNL, Randis Mantan Wali Kota Serang Dilelang

"Kita tunggu saja nanti seperti apa dari pemerintah pusat. Memang belum ada instruksi," ucapnya.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Iman Setiawan menjelaskan, saat ini Pemkot Serang belum mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan membawa kendaraan dinas.

"Saat ini belum ada edaran resmi terkait itu. Pak Pj Walikota Serang sebagai pimpinan kita belum, mungkin baru hanya himbauan saja," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah