"Kejadian tindak kekerasan dan pengeroyokan tersebut terjadi bermula ustad Muhyi berniat untuk kembali ke Pandeglang setelah membesuk dari RSUD Drajat Prawiranegara.namun di perjalanan tepatnya di Baros, ada dua kendaraan berhenti dan menghadang mobil yang dikendarai ustad Muhyi," terang Kapolres.
Personel Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil menangkap para pelaku sebanyak orang dan sudah menetapkan tersangka untuk ke 6 pelaku pengeroyokan di Baros.
Ke 6 pelaku pengeroyokan ditangkap dibeberapa tempat berbeda, satu pelaku diamankan di TKP, pada 2 April berhasil menangkap 2 orang di wilayah Merak, dan 3 April diamankan kembali 2 orang di wilayah pasar Kemis Tangerang, dan pada 4 April berhasil diamankan kembali 1 orang di wilayah Serpong, Tangerang Selatan.
Para pelaku dipersangkakan pasal 170 KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kini para tersangka ditahan di tahanan Polresta Serang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
"Jika membaca berita atau menyaksikan tayangan di medsos, harus bersikap bijak, dan jangan langsung percaya namun harus melakukan cek kebenaran akan sumber beritanya," ucap Kapolresta Serang Kota.***