“UU tersebut pengganti PP 53 tahun 2010. Dimana sanksinya adalah nanti yang memutuskan itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinannya sendiri. Soal sanksi nanti diatur dan kebijakan masing-masing pimpinan,” ucapnya.
Baca Juga: Dispensasi WFH 2 Hari, Menhub Minta ASN Tunda Keberangkatan di Masa Puncak Arus Balik
Ia berharap, kebijakan WFH tidak mempengaruhi semangat kinerja para ASN maupun PPPK dilingkungan pemkot Cilegon. Oleh karena itu, pasca lebaran, semua ASN harus bisa masuk kerja dan kembali melayani masyarakat seperti biasa.
“Harapan kami tentunya para ASN sudah diberikan cuti lebaran bisa masuk kerja seperti biasa. Terkecuali cuti dengan melampirkan surat atau aturan-aturan dan menempuh mekansime. Seperti sakit, harus melampirkan surat sakit. Ini sebetulnya rutin setiap tahun, cuma memang ada aturan WFH,” ungkapnya.***