ASN Pemkot Cilegon yang Sudah Pulang Mudik Tidak Bisa Ajukan WFH

- 16 April 2024, 14:05 WIB
ASN Pemkot Cilegon saat mengikuti Apel.
ASN Pemkot Cilegon saat mengikuti Apel. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkot Cilegon tidak bisa mengajukan Work From Home (WFH) apabila sudah pulang mudik.

Kabag Organisasi Pemkot Cilegon, Noviyogi Hermawan ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa WFH ada aturan dan mekanismenya.

“Menurut surat edaran dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan RB) tidak secara mendadak mengajukan. Ada mekanisme yang harus diikuti, misalnya ASN masih di posisi kampung halaman, bukan besok sudah masuk kantor lalu mengajukan WFH,” kata Noviyogi Hermawan, Senin 15 April 2024.

Ia menuturkan, ASN yang dapat melakukan WFH adalah ASN pada perangkat daerah yang bukan melaksanakan pelayanan publik. Kemudian target dan capaian kinerja organisasi terpenuhi. Selanjutnya dapat dihubungi secara daring atau online ketika diperlukan (anytime-anywhere).

“Kemudian, ASN yang memang mudiknya masuk area dalam manajemen arus balik mudik.Contoh, saya sudah ada di rumah, besok harus masuk. ASN tidak boleh mengajukan WFH,“ ujarnya.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Keluarkan Edaran Soal Kebijakan WFH, Kepala OPD Wajib Ngantor

Bilamana tidak masuk, ujar dia, maka akan ada sanksi bagi ASN tersebut. Dimana, ASN bisa saja dianggap bolos atau tidak masuk kerja karena aturan WFH tersebut tidak sembarang diberlakukan.

“Jika syaratnya tidak terpenuhi dan dilanggar, maka sanksinya sesuai dengan aturan. ASN bisa dianggap bolos kerja. Dan untuk sanksi ranahnya BKPSDM,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Joko Purwanto mengatakan, untuk WFH memang ranahnya bagian organisasi. Namun bicara sanksi, maka pihaknya akan memberlakukan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“UU tersebut pengganti PP 53 tahun 2010. Dimana sanksinya adalah nanti yang memutuskan itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian atau pimpinannya sendiri. Soal sanksi nanti diatur dan kebijakan masing-masing pimpinan,” ucapnya.

Baca Juga: Dispensasi WFH 2 Hari, Menhub Minta ASN Tunda Keberangkatan di Masa Puncak Arus Balik

Ia berharap, kebijakan WFH tidak mempengaruhi semangat kinerja para ASN maupun PPPK dilingkungan pemkot Cilegon. Oleh karena itu, pasca lebaran, semua ASN harus bisa masuk kerja dan kembali melayani masyarakat seperti biasa.

“Harapan kami tentunya para ASN sudah diberikan cuti lebaran bisa masuk kerja seperti biasa. Terkecuali cuti dengan melampirkan surat atau aturan-aturan dan menempuh mekansime. Seperti sakit, harus melampirkan surat sakit. Ini sebetulnya rutin setiap tahun, cuma memang ada aturan WFH,” ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah