Residivis Kasus Narkoba di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi, Belum Lama Bebas, Kembali Berbisnis Haram

- 24 April 2024, 15:50 WIB
AB, residivis kasus narkoba sedang menjalani pemeriksaan Personel Satresnarkoba Polres Serang.
AB, residivis kasus narkoba sedang menjalani pemeriksaan Personel Satresnarkoba Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

KABAR BANTEN - Empat setengah tahun mendekam di Lapas Serang tidak membuat AB alias Alex (43 tahun) jera berbisnis narkoba. Residivis kasus narkoba warga Desa Singarajan Kecamatan Pontang Kabupaten Serang ini kembali ditangkap karena melakukan bisnis lama.

Namun baru sebulan menggeluti bisnis haramnya, AB yang bebas hukuman pada 2023 lalu kembali ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

"Terduga AB diketahui belum lama bebas dari hukuman. Terduga ditangkap di pinggir jalan desa di Kecamatan Tanara pada Senin 22 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Kapolres menjelaskan terduga ditangkap setelah Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai tersangka AB kembali mengedarkan narkoba.

Dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan pendalaman informasi. Sekitar pukul 22.00, terduga yang sedang menunggu konsumen di pinggir jalan desa diamankan tanpa melakukan perlawanan.

"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celana," ucap AKBP Condro Sasongko.

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolres, terduga yang kerap dipanggil Alex ini mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari YS masih DPO, yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.

"Pelaku mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," kata mantan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten.

Ia mengatakan terduga merupakan residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang dari vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x