Residivis Kasus Narkoba di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi, Belum Lama Bebas, Kembali Berbisnis Haram

- 24 April 2024, 15:50 WIB
AB, residivis kasus narkoba sedang menjalani pemeriksaan Personel Satresnarkoba Polres Serang.
AB, residivis kasus narkoba sedang menjalani pemeriksaan Personel Satresnarkoba Polres Serang. /Dokumen Humas Polres Serang

Terduga mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pelaku kembali berjualan sabu.

"Motifnya kebutuhan ekonomi karena terduga tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah