Pemkab Serang Belum Bisa Pindahkan RKUD ke Bank Banten, Bupati Serang Ungkap Hasil Kajian TAPD

- 24 April 2024, 19:50 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait pemindahan RKUD dari Bjb ke Bank Banten.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan terkait pemindahan RKUD dari Bjb ke Bank Banten. /Kabar Banten /Dindin Hasanudin

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang menjadi salah satu daerah yang mengaku belum bisa memindahkan RKUD dari Bank Jabar Banten atau Bjb ke Bank Banten.

Keengganan Pemkab Serang memindahkan RKUD dari Bjb ke Bank Banten didasarkan atas hasil kajian tim TAPD yang diketuai Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna.

Dimana ada banyak pertimbangan yang membuat TAPD Pemkab Serang memutuskan tidak memindahkan RKUD ke Bank Banten.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan Pemkab Serang telah membuat kajian melalui TAPD yang diketuai Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna. Hasil kajian Pemkab Serang belum bisa memindahkan RKUD dari Bjb ke Bank Banten.

"Karena sekarang ini sedang berjalan, khawatir dari telaah telaah yang ada kita khawatir ada persoalan. Kalau dipindahkan sedang berjalan seperti ini," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 24 April 2024.

Baca Juga: Sikapi Surat Mendagri Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Pemkab Serang Pertimbangkan Dua Hal Ini

Kemudian keputusan belum bisa memindahkan RKUD ke Bank Banten juga adalah kesepakatan hasil kajian di internal Pemkab Serang.

"Jangan lupa juga aturan pemindahan RKUD itu harus dipindahkan ke bank umum dan yang sehat. Ini kan menjadi catatan penting jangan sampai dana yang kita kelola itu dana untuk masyarakat, jangan sampai ada persoalan pembangunan jadi tersendat apalagi sampai terhenti," ucapnya.

Ia mengatakan saham Pemkab Serang di Bjb sendiri tidak besar, namun karena sudah lama dan saham tersebut sangat bernilai. Misalnya dari sisi dividen yang diterima Pemkab Serang dari Bjb mencapai Rp15 miliar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x