Sikapi Surat Mendagri Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten, Pemkab Serang Pertimbangkan Dua Hal Ini

- 22 April 2024, 10:50 WIB
Sekda Kabupaten Serang menjelaskan soal pemindahan RKUD ke Bank Banten.
Sekda Kabupaten Serang menjelaskan soal pemindahan RKUD ke Bank Banten. /Kabar Banten/Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri mengeluarkan surat edaran agar Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemda di pindahkan ke Bank Banten.

Dimana untuk Pemerintah Kabupaten Serang saat ini RKUD ada di Bank Jabar Banten atau Bjb dan sudah berjalan dengan baik.

Oleh karena itu Pemkab Serang Banten pun tidak ingin buru-buru melakukan pemindahan RKUD dari Bank Banten ke Bjb.

Sekda Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan pihaknya menghargai adanya surat dari Kemendagri dan niatan dari Provinsi Banten untuk membesarkan Bank Banten. Akan tetapi untuk bisa mengikuti surat tersebut ada kondisi yang perlu diperhatikan.

Pertama, bahwa untuk penentuan bank umum menjadi pengelola RKUD ada di Pemda. Kedua berkaitan dengan trust atau kepercayaan.

"Sementara ini kami dengan Bjb itu sudah nyaman, sudah jalan bertahun-tahun, performa kinerja dari Bjb juga bagus," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan ketika ada surat dari Kemendagri tersebut ada dua kondisi yang harus diperhatikan.

Dimana pilihan daerah untuk menggunakan Bjb selama ini sudah berjalan dengan baik, ketika akan dialihkan ke Bank Banten otomatis ada perbandingannya.

"Kami sementara ini dengan Bjb sudah berjalan dengan baik, dan dianggap Bjb ini pertama sangat sehat, non performing atau LPL atau rasio kredit macetnya itu di angka 1,35 persen artinya terjaga dengan baik artinya sehat," ucapnya.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x