Mantap Nyalon Wali Kota Serang, Budi Rustandi Rela Serahkan Kursi Legislatif Untuk Kader

- 25 April 2024, 14:45 WIB
Ketua DPC Gerindra Kota Serang Budi Rustandi siap mengikhlaskan dan menyerahkan kursi legislatif ke kader, untuk maju menjadi bakal calon Wali Kota Serang.
Ketua DPC Gerindra Kota Serang Budi Rustandi siap mengikhlaskan dan menyerahkan kursi legislatif ke kader, untuk maju menjadi bakal calon Wali Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

Melainkan, berikhtiar untuk kepentingan masyarakat dalam membangun Kota Serang ke arah yang lebih baik.

Terutama, dalam kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan, hingga pembangunan dan menjadikan Kota Serang layak sebagai Ibu Kota Provinsi Banten.

"Intinya, saya akan mundur dan menyerahkan kursi yang saya dapat di legislatif. Karena saya ingin berbuat yang terbaik untuk Kota Serang, dan ini kepentingan masyarakat. Bukan untuk pribadi, saya ingin Kota Serang ini lebih baik," ujarnya.

Meskipun, kata dia, keputusan yang diambilnya tersebut cukup berat, karena selama beberapa bulan lalu Budi bersama tim dan relawan berupaya memenangkan kotestasi politik pada Pemilu 2024 kemarin.

"Tapi keputusan saya ini sudah bulat. Saya yakin untuk maju pilkada Kota Serang, supaya bisa membangun kesejahteraan masyarakat, dan ini pengorbanan kami," tuturnya.

Apalagi, dikatakan dia, dalam kurun waktu sekitar tiga bulan ke depan dirinya akan pensiun dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang periode 2019-2024.

Baca Juga: Bahas Pilkada Kota Serang, Subadri Sambangi Budi Rustandi

"Sebentar lagi kan saya juga pensiun. Makanya, saya fokus ke pilkada. Penjajakan dan menjalin komunikasi juga sudah saya lakukan," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada para bakal calon kepala daerah baik Gubernur hingga Wali Kota, dan Bupati yang merupakan calon anggota legislatif terpilih harus mengundurkan diri.

Sesuai dengan aturan Undang-undangan (UU) Pilkada pasar 7 ayat 2 yang menyebutkan anggota DPR, DPD, dan DPRD wajib mundur apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah. ***

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah