Pengembangan Kasus Perburuan Badak Jawa di TNUK Pandeglang, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

- 26 April 2024, 22:44 WIB
Dua tersangka kasus perburuan Badak Jawa atau badak bercula satu di TNUK Kabupaten Pandeglang. Salah satu tersangka merupakan pembeli cula badak.
Dua tersangka kasus perburuan Badak Jawa atau badak bercula satu di TNUK Kabupaten Pandeglang. Salah satu tersangka merupakan pembeli cula badak. /Kabar Banten/M. Hashemi Rafsanjani

KABAR BANTEN - Polda Banten terus melakukan pengembangan kasus perburuan Badak Jawa atau badak bercula satu di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Kabupaten Pandeglang.

Hasilnya, Polda Banten berhasil meringkus dua tersangka kasus perburuan Badak Jawa tersebut.

Dua tersangka yang diamankan yakni Y dan W. Y merupakan orang yang menawarkan cula Badak Jawa kepada W, pembeli.

Baca Juga: Kepala BTNUK Sebut Hilangnya 4 Kamera Trap Titik Awal Terungkapnya Kasus Perburuan Badak Jawa

Hal ini diungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Didik Hariyanto saat konferensi pers, di Mapolda Banten, Jumat 26 April 2024.

Didik mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus perburuan Badak Jawa yang dirilis akhir tahun kemarin.

"Kasus ini merupakan tindak lanjut karena menjadi prioritas bapak Kapolda Banten yang di sampaikan pada Press Rilis akhir tahun, beliau menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian utama Polda Banten dan Alhamdulillah Ditreskrimum Polda Banten bisa mengamankan dua tersangka pada kasus ini," kata Didik didampingi Wadir Reskrimum Polda Banten AKBP Dian Setiawan.

Dijelaskan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut masih rangkaian dari perkara pemburuan badak yang dilaporkan pihak TNUK pada tanggal 29 Mei 2023. 

Lebih lanjut ia menjelaskan, perkara ini bermula dari hilangnya kamera trap milik pihak TNUK yang dilaporkan pada Polda Banten tanggal 29 Mei 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, Polda Banten melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, teridentifikasi wajah yang diduga sebagai tersangka perburuan liar badak bercula satu sebanyak 6 orang.

Ketika itu, kepolisian berhasil mengamankan tersangka N yang berperan sebagai pemburu dan telah mengaku menembak mati enam Badak Jawa di TNUK.

Hasil perburuan itu oleh N dijual seharga Rp200 juta hingga Rp300 juta.

"Saat ini N sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negri Pandeglang," kata Wadir Reskrimum Polda Banten Dian.

Dari penangkapan N inilah, kemudian Polda Banten melakukan pengembangan dan pendalaman hingga berhasil menciduk Y yang perannya menawarkan cula badak tersebut kepada pembeli.

"Adapun hasil penjualan tersebut, tersangka Y menerima uang sebesar 5 juta. Kemudian sisanya dikirimkan kembali pada N. Kemudian kami amankan W sebagai pembeli atau penadah," ucap Dian.

Baca Juga: Seekor Anak Badak Jawa Terekam Kamera TNUK Kabupaten Pandeglang Banten, Diduga Anakan Baru

Tersangka Y diamankan pada 17 Maret 2024 di sebuah kontrakannya di Jakarta Timur. Sementara, tersangka W diciduk pada 23 April 2024 di Pademangan, Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah