Oleh karena itu, warga Griya Sukses beserta RT dan RW setempat sepakat untuk memberi waktu 7 hari bagi pengelola untuk menghentikan kegiatan TPS3R. Jika permintaan itu tidak dituruti, warga akan melakukan penyelegan paksa.
"Kalau 7 hari tidak ditutup, kita akan tutup paksa!" ucap warga.
Salah satu warga, Mukti mengatakan, aksi ini merupakan bentuk kekesalan warga atas dampak negatif yang ditimbulkan TPS3R.
"Bukan satu dua kali kita coba mediasi, terakhir pengelola sepakat paling lambat Januari 2024 akan solusi. Nyatanya sampe sekarang masih masih menimbulkan bau menyengat, malah ada korban baru yang kena DBD. Ini mau sampai kapan kita dirugikan?," katanya.
Sejak 2020, keberadaan TPS3R Sepang ini diduga tidak sesuai dengan aturan pengelolaan sampah dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amda).
Dalam Perda Nomor 8 tahun 2020 tentang RTRW Kota Serang pada pasal 66 huruf j menyatakan bahwa di dalam kawasan perumahan dilarang dikembangkan kegiatan kegiatan yang mengganggu fungsi perumahan dan kelangsungan hidup sosial masyarakat.***