Sementara aparatur pemerintah desa dalam sistem tata kelolanya seperti ASN, sehingga hak dan kewajiban mulai dari gaji ke 13, tunjangan anak istri, cuti dan lainnya.
Untuk saat ini penghasilan perangkat desa masih belum selayak ASN. Dimana gaji yang diterima perangkat desa saat ini hanya Rp2.300.000 per bulan.
"Idealnya pendapatan perangkat desa disesuaikan dengan masa pengabdian di desa. Rata rata sudah 6 tahun mengabdi," ucapnya.***