Revisi UU Desa Disahkan, Perangkat Desa Kabupaten Serang Galau, Ini Harapannya

- 27 April 2024, 19:10 WIB
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra saat berfoto dengan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara publik hearing di salah satu hotel di Anyer Cinangka, Jumat 26 April 2024.
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia atau PPDI Kabupaten Serang Hendra Saputra saat berfoto dengan PJ Gubernur Banten Al Muktabar dalam acara publik hearing di salah satu hotel di Anyer Cinangka, Jumat 26 April 2024. /Dokumen PPDI Kabupaten Serang

Sementara aparatur pemerintah desa dalam sistem tata kelolanya seperti ASN, sehingga hak dan kewajiban mulai dari gaji ke 13, tunjangan anak istri, cuti dan lainnya.

Untuk saat ini penghasilan perangkat desa masih belum selayak ASN. Dimana gaji yang diterima perangkat desa saat ini hanya Rp2.300.000 per bulan.

"Idealnya pendapatan perangkat desa disesuaikan dengan masa pengabdian di desa. Rata rata sudah 6 tahun mengabdi," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah