KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sekitar dua kilogram sabu, pada Selasa 6 Oktober 2020. Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan dengan cara diblender.
Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan sabu dengan modus dijadikan alas sepatu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang pada 1 dan 6 September 2020.
Empat tersangka dalam kasus tersebut yakni MN (34) dan MI (24) yang diamankan pada 1 September 2020 di Terminal 3. Kemudian pada 6 September diamankan SB (30), dan HR (31) dari Terminal 2. Keempatnya merupakan warga asal Aceh.
Baca Juga: BNN Banten Gagalkan Pengiriman 301 Kilogram Ganja dari Aceh
Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut unsur Pemprov Banten, kejaksaan, MUI, tokoh ulama, serta Ombudsman.
Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kurir sabu yang akan melewati Terminal Bandara Soetta.
Petugas BNN kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap para tersangka.
Baca Juga: Gerebek Gudang Beras di Kota Tangerang, BNN Temukan Ratusan Kilogram Sabu
"Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 1 dan 6 September 2020, modusnya hampir sama. Sabu disembunyikan di dalam sepatu yang dikenakan para tersangka. Kuat dugaan mereka adalah satu sindikat," kata Hendri.
Hendri mengatakan, dalam sepatu yang dikenakan para tersangka tersebut didapati barang bukti 16 paket sabu yang akan dikirim ke Solo dan Sulawesi Selatan.