KPU Banten Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024, Forkopimda Diharapkan Bisa Membantu

- 6 Mei 2024, 18:40 WIB
Suasana sosialisasi tahapan Pilkada 2024 yang digelar KPU Banten di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Senin 6 Mei 2024.
Suasana sosialisasi tahapan Pilkada 2024 yang digelar KPU Banten di salah satu hotel di Kabupaten Pandeglang, Senin 6 Mei 2024. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, di Ballroom Hotel Horison Altama Pandeglang, Senin 6 Mei 2024.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilihan dan Partisipasi Masyarakat pada KPU Banten, Aas Satibi mengatakan, sosialisasi tahapan Pilkada 2024 ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

"Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penetapan PKPU nomor 2 tahun 2024. Kami berharap forkopimda bisa membantu untuk melakukan sosialisasi hingga ke tingkat bawah," kata Aas.

Dikatakan Aas, adapun untuk tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, terbagi kedalam dua tahapan diantaranya tahapan persiapan dan tahapan pelaksanaan.

Baca Juga: Pilgub Banten 2024: Belum Ada Bakal Calon Gubernur Jalur Independen, KPU Siap Melayani, Ini Jadwal & Syaratnya

"Untuk tahapan persiapan meliputi perencanaan program dan anggaran, penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, pembentukan PPK, PPS dan KPPS, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih dan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih," ungkapnya.

"Sedangkan untuk tahapan pelaksanaan meliputi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara," sambungnya.

Aas menyampaikan bahwa untuk penetapan calon terpilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2024, akan dilakukan setelah putusan MK.

"Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) kepada Komisi Pemilihan Umum," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah