KABAR BANTEN – Ribuan mahasiswa di Kota Serang dari berbagai perguruan tinggi dan organisasi kemahasiswaan berunjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Serang, Selasa 6 Oktober 2020.
Dalam aksinya, massa aksi yang tergabung dalam aliansi Geger Banten itu mulai memblokade jalan protokol Kota Serang.
Akibatnya, kemacetan tak terhindarkan dan arus kendaraan dialihkan oleh polisi lalu lintas. Selain blokade jalan, massa aksi juga melakukan aksi bakar ban.
Baca Juga: Dijaga Polisi, Demo Serentak Buruh Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Berjalan Kondusif
Seorang orator dari GMNI Cabang Serang Belma mengatakan, mahasiswa kembali turun ke jalan di tengah situasi pandemi bukan tanpa alasan. Mahasiswa, kata dia, juga bukan tidak mengetahui protokol kesehatan.
Namun, lanjutnya, ada hal yang lebih menakutkan yakni UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
"Lagi-lagi kami berkumpul di sini bukan tanpa alasan, Lagi-lagi pemerintah membuat bencana diatas bencana," ujarnya.
Dia menilai, pengesahan UU Cipta Kerja merupakan bukti keberpihakan pemerintah terhadap pemodal. "Negara hanya berpihak pada pemilik modal, tidak berpihak kepada masyarakat," ujarnya.***