1549852

ASN Dibolehkan Maju Pilkada, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 22 Mei 2024, 13:35 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada.
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang meminta kandidat atau bakal calon kepala daerah bersatus aparatur sipil negara (ASN) untuk mengajukan cuti terlebih dahulu sebelum melakukan sosialisasi serta pendekatan baik dengan partai politik (Parpol) maupun masyarakat.

Sebab, secara garis besar pegawai pemerintahan dituntut untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara.

Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Kota Serang Subagyo menjelaskan, sebetulnya terdapat aturan dan tidak ada larangan bagi ASN atau pegawai pemerintahan yang ikut maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca Juga: Pj Wali Kota Minta ASN di Kota Serang Lakukan Tes Urine, BNN Turun Tangan

Termasuk melakukan pendekatan baik dengan parpol maupun menyosialisasikan diri kepada masyarakat sebagai bakal calon.

"Sepanjang yang bersangkutan mengajukan cuti di luar tanggungan negara. Jadi boleh mencalonkan diri, melakukan pendekatan dengan parpol dan masyarakat. Tapi, harus dalam status cuti di luar tanggungan negara," katanya, Selasa (21/5/2024).

Namun, apabila yang bersangkutan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara, dikatakan dia, setiap aktivitasnya memiliki batasan-batasan, karena ASN bersikap dan diatur dalam undang-undang.

Misalnya, ketika ASN yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah melakukan komunikasi baik dengan masyarakat maupun partai politik, tentunya akan ada aturan serta sanksi jika melanggar.

"Kalau tidak melakukan atau mengajukan cuti, itu jelas melanggar dengan kategori pelanggaran sanksi disiplin. Jadi, harus pengajuan cuti dulu, karena statusnya kan masih ASN," ujarnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah