1549852

ASN Dibolehkan Maju Pilkada, Asalkan Penuhi Syarat Ini

- 22 Mei 2024, 13:35 WIB
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada.
Asda I Kota Serang Subagyo menjelaskan soal aturan ASN yang maju Pilkada. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Prinsipnya, apabila saya melanggar undang-undang. Tapi, undang-undang tentang ASN, jika mau mancalonkan Wali Kota wajib mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon Wali Kota," ucapnya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah