Warga Minta Hakim Vonis Terdakwa Perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang dengan Hukuman Berat

- 4 Juni 2024, 21:10 WIB
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Sunendi, terdakwa perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang di PN Pandeglang beberapa waktu lalu.
Suasana sidang pembacaan tuntutan terhadap Sunendi, terdakwa perburuan Badak Jawa Cula Satu TNUK Kabupaten Pandeglang di PN Pandeglang beberapa waktu lalu. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Pandeglang meminta Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis atau hukuman berat terhadap Sunendi, terdakwa kasus perburuan badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

"Kalau kami sebetulnya mengharapkan agar terdakwa ini mendapatkan hukuman berat pada sidang vonis nanti," kata warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang, Sarmidi, Selasa 04 Juni 2024.

Dikatakan Sarmidi, tindakan yang dilakukan oleh Sunendi menurut nya sangat tidak terpuji, apalagi dilakukan di kawasan TNUK karena membuat dampak cukup besar yang dapat merusak ekosistem di daerah TNUK.

Menurut Sarmidi, Sunendi harus di hukum berat, karena bagi dirinya dan warga sekitar, badak Jawa merupakan hewan yang langka dan di lindungi dan juga simbol dari Kabupaten Pandeglang.

"Sunendi tega membunuh badak Jawa, apalagi ini dilakukan untuk kepentingan pribadi, jadi jangan kasih hati, hukum saja seberat-beratnya,"ungkapnya.

Sebelumnya telah diberitakan, bahwa terdakwa perburuan Badak Jawa Sunendi akan segera menjalani sidang pembacaan vonis, di Ruang Sidang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, SH, PN Pandeglang, pada Rabu 05 Juni 2024, mendatang.

Hakim Ketua Joni Mauliddin Saputra mengatakan, bahwa pihaknya Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan mengagendakan pembacaan putusan dugaan kasus perburuan Badak Jawa dengan terdakwa Sunendi pada Rabu 05 Juni 2024.

"Majlis Hakim akan membacakan putusan pada Rabu tanggal 5 Juni 2024, mendatang,"kata Joni kepada awak media, Senin 03 Juni 2024.

Dikatakan Joni, Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang juga akan bermusyawarah sebelum membacakan putusan terhadap Sunendi terdakwa dugaan kasus perburuan Badak Jawa.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah