Ahli Waris Pasien Covid-19 Enggan Urus Dana Santunan Kemensos

- 11 Oktober 2020, 14:55 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

KABAR BANTEN – Keluarga ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal di Kota Cilegon masih enggan mengurus santunan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos). Dari belasan pasien yang meninggal, baru 3 ahli waris keluarga pasien yang mengurus santunan Kemensos tersebut.

Kepala Dinas Sosial Kota Cilegon, Ahmad Jubaedi mengatakan, dari awal sampai dengan saat ini, jumlah pasien yang meninggal karena Covid-19 belasan. Namun untuk mengurus pencairan dana santunan Kemensos sebanyak 3 ahli waris dan itupun masih kurang lengkap dalam proses pencairannya.

“Baru 3 orang (tiga) yang mau mengurus dana santunan Kemensos. Artinya disini masih ada keengganan dari warga atau ahli waris untuk melakukan pengurusan meninggal karena Covid-19. Saya juga tidak tahu alasannya seperti apa,” ujarnya, Ahad 11 Oktober 2020.

Baca Juga : Makam Keramat Ini Rutin Diziarahi Wali Kota Serang, di Sini Lokasinya

Ia menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan gugus tugas atau Dinkes yang akan konfirmasi keterkaitan dengan sisa nama-nama yang belum mengajukan. Namun, ia berharap bagi keluarga ahli waris pasien Covid-19, agar persyaratan tersebut dapat dilengkapi.

“Jadi memang harus ada surat dari dinas kesehatan atau RS yang dirujuk untuk perawatan Covid-19 yang menyatakan pasien meninggal karena Covid-19. Ini tidak ada batas selama masih berlangsung masa pandemi,” tuturnya.

Diketahui, sesuai dengan Surat Edaran Kemensos No.427/3.2/BS/01.92/02.06.2020 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Adi Wahyono menyebutkan, santunan meninggal dunia diberikan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal karena disebabkan terinfeksi oleh Covid-19 yang dinyatakan oleh rumah sakit atau puskesmas atau Dinas Kesehatan dengan indeks santunan sebesar Rp15 Juta.

Baca Juga : Nanang Saefudin Ditunjuk Jadi Plh Sekda Kota Serang

Ahmad Jubaedi  mengatakan, untuk mendapatkan bantuan santunan Kemensos, sejumlah syarat harus dipenuhi. Salah satunya adalah surat keterangan dari rumah sakit yang dirujuk untuk menangani pasien Covid-19.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x