Sudah Hampir Sepekan Disahkan, Ini Alasan UU Cipta Kerja Belum Bisa Diakses

- 11 Oktober 2020, 19:22 WIB
Omnibus Law Ilustrasi
Omnibus Law Ilustrasi /

KABAR BANTEN - Sudah hampir sepekan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR RI dan Pemerintah. Namun hingga saat ini, masyarakat belum bisa mengaksesnya.

Bahkan, anggota DPR RI sekalipun mengaku belum memiliki draf undang-undang yang diprotes kau buruh tersebut.

Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Syamsurizal, draf final Undang-Undang (UU) Cipta Kerja baru bisa diumumkan kepada masyarakat, setelah diundangkan atau masuk menjadi lembaran negara.

Hal itu membutuhkan waktu paling lama satu bulan setelah UU disahkan oleh DPR dan Pemerintah. Baik itu Presiden menandatanginya atau menyetujuinya atau tidak UU tersebut.

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 juncto UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Sejumlah Ulama di Banten Nyatakan Tolak Omnibus Law, Bakal Temui Puan Maharani

"(Draft UU Cipta Kerja) belum dipublikasi karena harus diundangkan dahulu masuk dalam lembaran negara. Kalau sudah diundangkan baru milik masyarakat, baru boleh dipublikasikan," kata Syamsurizal kepada wartawan, yang dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari RRI, Ahad 11 Oktober 2020.

Anggota Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja ini mengatakan, saat ini draf UU Cipta Kerja dalam proses penyusunan yang masih berbentuk RUU. Sebab, hal itu harus disusun terlebih dahulu agar tidak terjadi kesalahan dan kekeliruan di dalam.

"Sekarang dalam proses penyiapan karena harus disusun dengan benar. Halamannya saja hampir 1000 halaman," kata dia.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x