Anggota Komisi II DPR ini mengaku belum memiliki Draf UU Cipta Kerja. Alasannya, kata dia, karena UU itu masih akan dikoreksi terlebih dahulu untuk kemudian diundangkan."Hak publik itu, setelah di undangkan," kata Syamsurizal.***
Anggota Komisi II DPR ini mengaku belum memiliki Draf UU Cipta Kerja. Alasannya, kata dia, karena UU itu masih akan dikoreksi terlebih dahulu untuk kemudian diundangkan."Hak publik itu, setelah di undangkan," kata Syamsurizal.***
Editor: Kasiridho
Sumber: RRI