1549852

Tindak Lanjuti Putusan MK Soal PHPU 2024, KPU Kabupaten/Kota Serang Ditenggat 30 Hari

- 19 Juni 2024, 06:44 WIB
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan. /Dokumen KPU Banten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten belum membahas teknis pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Perselisihan Hasil Suara Pemilihan Umum (PHPU) 2024. 

Namun KPU Provinsi Banten memberi waktu 30 hari kepada KPU Kabupaten/Kota Serang untuk melaksanakan putusan MK.

Sebagaimana diketahui, dalam putusan MK nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/6/2024) memerintahkan KPU un- tuk melakukan penyandingan data C hasil dengan D hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yakni di Kota Serang dan Kabupaten Serang. 

Baca Juga: KPU Mulai Bahas Putusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPR RI Dapil Banten II

Namun, meskipun sudah ada arahan dari KPU RI untuk segera menindaklanjutinya, KPU Provinsi Banten belum bisa menjelaskan teknis pelaksanaannya.

"Belum, secara teknis nanti kami bahas dengan KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang," kata Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan kepada Kabar Banten, Selasa 18 Juni 2024.

KPU Provinsi Banten, KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang memang sudah mengikuti rapat bersama KPU RI membahas soal putusan MK itu. 

Hanya saja, dari hasil rapat baru mendapatkan arahan untuk koordinasi dengan stakeholder, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak kepolisian, dan juga pemerintah daerah. 

"KPU RI memerintahkan kami untuk melakukan persiapan, langkah koordinasi dengan stakeholder, pemerintah, kepolisian, dan juga Bawaslu. Tapi secara teknis kami belum, nanti akan dirapatkan bersama KPU Kabupaten dan Kota," ujarnya.

Saat ini, KPU Provinsi Banten sudah melakukan koordinasi mengenai pengamanan saat proses dan berlangsungnya penyandingan data C hasil dan data D hasil sebagaimana pu- tusan MK dalam sengketa Pemilu 2024. 

"Kami sudah memerintahkan kepada jajaran. Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Polda. Teman-teman juga koordinasi untuk melakukan pengamanan logistik di Gudang KPU Kota Serang dan KPU Kabupaten Serang," ucapnya. 

Yang jelas, tutur dia, KPU Kota Serang dan Kabupaten Serang diberikan waktu selama 30 hari untuk melaksanakan putusan terhitung sejak MK membacakan putusan sengketa Pemilu 2024. 

"Kita diberikan waktu 30 hari untuk melaksanakan putusan sejak putusan itu dibacakan MK. Kita harus melakukan penyandingan data C hasil dengan D hasil di 120 TPS," katanya. 

Secara teknis, ujar dia, KPU juga akan mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan putusan MK tersebut. 

"Kita juga diperintahkan untuk menyiapkan anggarannya. 

Anggaran yang bakal kita gunakan menggunakan anggaran Pemilu 2024," ucapnya. Ia berharap, pelaksanaan putusan MK terhadap sengketa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. 

"Teknisnya kita rapatkan secara internal dengan KPU Kabupaten dan Kota Serang. Baiknya seperti apa, tempatnya di mana, yang tentu membuat semuanya nyaman," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Kota Serang akan melakukan pengecekan ulang perolehan suara melalui penyandingan formulir C hasil (perhitungan TPS) dengan D hasil (Rekapitulasi PPK). Di 74 tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Taktakan dan Walantaka. 

Selain itu, KPU Kabupaten Serang melakukan hal yang sama di 46 TPS. Penyandingan ulang perolehan suara dilakukan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sidang Perselisihan Hasil Suara (PSU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten II yang diajukan Partai Demokrat. 

Baca Juga: KPU Luncurkan Maskot dan Jingle Pilkada Kabupaten Serang 2024 di Tunjung Teja, Nasehudin: Ada Hiburan Rakyat

Seperti diketahui, MK dalam putusannya mengabulkan sebagian gugatan Caleg DPR RI dari Partai Demokrat Dapil Banten II Nur'aeni. 

Sehubungan itu, pada Rabu hingga Jumat 12-14 Juni 2024 KPU Kota Serang bersama sejumlah KPU di beberapa daerah seluruh Indonesia dengan kasus serupa dikumpulkan di KPU RI untuk rapat koordinasi membahas perihal tersebut.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah