1549852

KPU Mulai Bahas Putusan MK Soal Sengketa Pemilu 2024 Caleg DPR RI Dapil Banten II

- 12 Juni 2024, 06:05 WIB
Anggota KPU Provinsi Banten Agus Muslim yang menyampaikan soal putusan MK terhadap sengketa Pemilu 2024.
Anggota KPU Provinsi Banten Agus Muslim yang menyampaikan soal putusan MK terhadap sengketa Pemilu 2024. /Tangkapan layar instagram/@agus.muslim34/

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten mulai membahas soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilu 2024. Pembahasan akan dilakukan bersama KPU RI, Kabupaten Serang dan Kota Serang pada hari ini Rabu 12 Juni 2024.

Anggota KPU Provinsi Banten Agus Muslim mengatakan, pembahasan putusan MK dilakukan KPU RI, Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota Serang akan berlangsung di Jakarta.

"Kita baru akan rapat di Jakarta," ujar Anggota KPU Provisni Banten Agus Muslim kepada Kabar Banten, Selasa 11 Juni 2024.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Minta Penyelenggara Pemilu Patuhi Putusan MK

Ia menjelaskan, tidak hanya komisioner tetapi juga beberapa pegawai di KPU Provinsi Banten juga akan dilibatkan dalam rapat bersama KPU RI. Di antaranya Kasubag Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Banten.

"Para Kasubag juga, kasubag teknis dan kasubag hukum dan pengawasan," jelasnya.

Diketahui, dalam putusan MK, KPU diharuskan menyandingkan rekapitulasi hasil Pileg DPR-RI Dapil Banten II untuk PDI Perjuangan di 120 TPS yang tersebar di Kota Serang (Kecamatan Taktakan dan Kecamatan Walantaka) dan Kabupaten Serang (Kecamatan baros).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengatakan, Bawaslu Provinsi Banten sudah menyiapkan konsep teknis pengawasan pelaksanaan putusan MK.

"Sambil menunggu informasi rencana KPU, kami sudah menyusun teknis pengawasnya," katanya.

Baca Juga: KPU Hingga Pj Gubernur Ajak Masyarakat Banten Sukseskan Pilkada 2024

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah