1549852

Soroti Judi Online, PD Muhammadiyah Kota Serang : Seperti Kanker Stadium Akhir

- 28 Juni 2024, 18:45 WIB
Ketua PD Muhammadiyah Kota Serang Nursalim mendesak pemerintah untuk memberantas judi online.
Ketua PD Muhammadiyah Kota Serang Nursalim mendesak pemerintah untuk memberantas judi online. /Dok Kabar Banten/

"Korbannya sudah banyak dan menggantungkan hidupnya pada judol ini. Jelas sudah sangat parah, karena kebiasaan judi itu menjalar ke berbagai sektor, mulai dari dukun, perempuan, minum keras dan obat-obat terlarang. Makanya, kami mengajak masyarakat untuk memerangi itu," ujarnya.

Bahkan, kata dia, seluruh agama pun memiliki aturan yang sama dan melarang serta mengharamkan perjudian, khususnya agama Islam.

"Tidak hanya organisasi keagamaan Muhammadiyah saja, tapi semua agama mengharamkan, karena judi itu meracuni keimanan," tuturnya.

Seharusnya, kata dia, aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah dapat memberikan sosialisasi serta berperan aktif dalam pencegahan kepada masyarakat melalui pembentukan satuan tugas (Satgas).

"Karena pemerintah pusat sudah membuat satgas, bahkan atas atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri," ucapnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, pihaknya akan menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap ASN di lingkungan Pemkot Serang yang kedapatan atau terlibat judi online.

"Tentu akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Judi ini harus kita perangi dan musnahkan, dan harus bersih," ujarnya.

Baca Juga: Diduga Terkait Judi Online, Menkominfo Minta Akses Internet dari dan ke Kamboja-Filipina Diputus

Pemberantasan judi online, dia menjelaskan, menjadi instruksi langsung dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo.

Bahkan, telah membentuk Satgas melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 dengan masa kerja Satgas Judi Online sampai Desember 2024.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah