Respons Wali Kota Serang Soal Gedung Korpri yang Mau Dijadikan Tempat Isolasi OTG Covid-19

- 13 Oktober 2020, 16:51 WIB
Syafrudin
Syafrudin /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana mengisolasi Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 di gedung Korpri, di Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kota Serang.

Hal tersebut membuat Wali Kota Serang Syafrudin bereaksi karena gedung tersebut terletak di wilayahnya.

"Harus izin dulu dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, karena (lokasi) adanya di Kota Serang. Jadi harus izin dulu, kalau kota tidak mengizinkan tidak usah dipakai di situ (gedung Korpri)," kata Syafrudin, Selasa 13 Oktober 2020.

Baca Juga : Update Covid-19 Provinsi Banten: Kabupaten Serang dan Kota Cilegon Jadi Zona Oranye

Menurut Syafrudin, hingga kini belum ada komunikasi dari Pemkab Serang maupun izin kepada Pemkot Serang mengenai pemanfaatan gedung tersebut sebagai rumah singgah.

"Belum, karena kan harus bersurat ke Kota Serang. Kalau tidak bersurat kepada kota jelas saya tolak," ujarnya.

Syafrudin menuturkan, letak Gedung Korpri berada di wilayah Kota Serang, meskipun gedung itu milik Pemkab Serang.

"Iya, karena gedung itu kan ada di wilayah kota. Kalau di wilayah kota walaupun itu punya kabupaten harus seizin kota, harus izin dulu ke kota. Belum, tidak ada komunikasi apa pun dengan kami sama sekali," ujar Syafrudin.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x