Ady mengimbau, masyarakat jangan tergiur dengan orang yang menjual motor murah meskipun dilengkapi STNK. Sebab, para penadah tersebut juga akan kena pasal penadah dengan ancaman hukuman lebih dari 4 tahun kurungan penjara.
"Jangan tergiur dengan harga motor murah, meski dilengkapi STNK," ujar Adi.***