Oknum Polisi Diduga Hambat Peliputan, Wartawan Pandeglang Lakukan Ini

- 16 Oktober 2020, 19:43 WIB
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.
Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu. /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Sejumlah wartawan media cetak dan elektronik (televisi) yang keseharian bertugas melakukan peliputan berita di Kabupaten Pandeglang, menggelar aksi unjuk rasa di halaman Markas Polres Pandeglang, Jumat 16 Oktober 2020. 

Aksi tersebut merupakan buntut dari adanya tindakan oknum kepolisian yang diduga represif melarang wartawan Harian Umum Satelit News, Nipal Sutiana, saat mengambil gambar aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu.

Dalam orasinya, Nipal mengungkapkan, dirinya mendapat tindakan dari oknum kepolisian yang melarang untuk mengambil gambar siswa yang dibawa aparat saat terjadi aksi unjuk rasa di Pandeglang. Ditambah adanya ucapan yang kurang layak dilontarkan oleh seorang oknum penegak hukum dan itu mencerminkan tidak kooperatifnya pihak kepolisian.

Baca Juga : Letkol Laut (P) Budi Iryanto Pimpin Lanal Banten

Ia menyatakan, tindakan pelarangan atau penghambatan yang dilakukan siapa saja terhadap wartawan yang sedang bertugas meliput berita bisa dikenakan U‎U Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sebagaimana disebutkan dalam ‎pasal 18 ayat (1) setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000.

"Saya kecewa dengan adanya insiden ini, padahal jurnalis dan kepolisian merupakan dua unsur yang saling keterkaitan dan saling membutuhkan. Kejadian ini seperti tidak menganggap Pers sebagai mitra kerja, dimana dunia dan UU menjamin dan melindungi dunia wartawan," tutur Nipal kepada Kabar Banten, seusai orasi.‎

Baca Juga : Anggota Pramuka Banten Dilatih Penggunaan Teknologi Radio dan Internet

Menurut dia, insiden tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak kepolisian dan jurnalis, sebab kurang adanya koordinasi yang dilakukan.

"Persoalan ini merupakan tidak saling kenalnya antara oknum kepolisian dengan wartawan. Sebab dengan adanya insiden tersebut menjadi penguat kita untuk saling menjalin komunikasi yang baik, agar tidak terjadi lagi insiden berikutnya ke depan," ujarnya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pandeglang, Iman Fathurohman sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut kepada wartawan yang sedang bertugas. Ia berharap, kejadian serupa tidak terulang lagi.

"Kejadian serupa tidak boleh terulang lagi. Tidak boleh ada oknum yang menghalang-halangi tugas wartawan, karena itu melanggar UU No.40 tahun 1999 tentang Pers," ujarnya.‎

Baca Juga : Dicabuli Dukun Covid-19, 7 Wanita Lapor ke Polsek Jatiuwung

Sementara itu, Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto menyatakan, atas nama kelembagaan dan oknum kepolisian meminta maaf. Dia mengaku siap mendapatkan hukuman dengan adanya perilaku yang tidak menyenangkan dari anggotanya.

"Saya selaku pimpinan memohon maaf atas adanya tindakan dari anggota saya. Seandainya ada tuntutan hukuman yang diajukan kepada saya, saya siap menerima hukuman atas bawahan saya, karena bagi saya kesalahan bawahan merupakan kesalahan saya. Maka dari itu permohonan maaf ini disampaikan sedalam-dalamnya," ujar AKBP Sofwan.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x