KABAR BANTEN - Di era new normal pandemi Covid-19, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Pandeglang terus berupaya meningkatkan pendapatan pajak kendaraan melalui kerja sama pelayanan pendataan wajib pajak dengan PT Pos dan Kecamatan.
Kepala UPTD PPD Pandeglang, Epy Shafiullah mengatakan, untuk program kendaraaan bermotor yang belum daftar ulang (KBMDU) untuk Wajib Pajak (WP) yang tinggal di wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh petugas UPTD PPD Pandeglang.
"Selain bekerjasama dengan pihak kecamatan, kami juga bekerjasama dengan Kantor Pos. Kerjasama ini sekaligus sambil melakukan pendataan kendaraan bermotor di wilayah terpencil, apakah pemiliknya belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau kendaraan tersebut sudah pindah tangan. Petugas Kantor Pos bertugas untuk mengirim dokumen kepada wajib pajak, kemudian dokumen yang telah ditanda tangani oleh wajib pajak dikembalikan lagi oleh kantor pos ke UPTD PPD Pandeglang," kata Epy, Sabtu 17 Oktober 2020.
Baca Juga: Pajak Hotel di Pandeglang Turun, Ini Penyebabnya
Menurut Epy, strategi tersebut dilakukan di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka mengingatkan masyarakat wajib pajak agar bisa tetap memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kami akan selalu mengimbau, untuk mengingatkan agar taat bayar pajak. Karena, pajak untuk pembangunan daerah. Sehinhga kami harus memiliki inovasi, guna mendekatkan pelayanan kepada masyarakat," tuturnya.
Selain itu, kata Epy, untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, wajib pajak bisa melakukan pembayaran di Indomaret atau Alfamart yang sudah bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, atau Samsat keliling.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya
"Kalau untuk kerjasama dengan alfa dan indomart, Insya Allah akan dilaksanakan akhir bulan Oktober ini," ucapnya.